PALANGKARAYA -Sebanyak 56 pegawai jajaran pemasyarakatan di Kalimantan Tengah dijatuhi sanksi disiplin akibat berbagai pelanggaran, mulai dari keterlibatan dalam peredaran telepon genggam hingga narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan pihaknya terus berkomitmen melakukan bersih-bersih di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami tidak menoleransi pelanggaran apa pun. Dari hasil pemeriksaan, 56 pegawai telah dijatuhi sanksi disiplin. Sebanyak 18 orang menjalani pembinaan di Nusa Kambangan, dua orang dipecat dengan tidak hormat, dan tiga lainnya kini menjalani pidana.” kata I Putu Murdiana.
Putu menjelaskan, penegakan disiplin ini merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga integritas serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami tidak hanya menindak warga binaan, tetapi juga pegawai yang terbukti melanggar. Siapa pun yang terlibat akan diproses dan dijatuhi sanksi tegas.” ungkapnya, Kamis (13/11/2025).
Pelanggaran yang dilakukan para pegawai bervariasi, mulai dari memfasilitasi peredaran HP di dalam lapas, membantu peredaran narkoba, hingga penyalahgunaan narkoba oleh pegawai itu sendiri.
“Ada beberapa pegawai yang positif narkoba saat tes urine. Kami lakukan pemeriksaan lanjutan dan pembinaan, termasuk usulan pemecatan bila terbukti berat pelanggarannya.” tutupnya. Zal

