PALANGKARAYA –
Aksi nekat seorang pria yang kerap menjadikan baraknya sebagai tempat transaksi narkotika berakhir di tangan polisi. Dalam penggerebekan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, petugas berhasil menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di lokasi tak terduga di samping mesin cuci.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah barak di Jalan Dr. Murjani, Gang Jingah, Kelurahan Pahandut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas akhirnya melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku di lokasi.
“Dari hasil penggerebekan dan pemeriksaan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil warna hitam di samping mesin cuci,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu sendok sabu, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, terlapor mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini tim masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredarannya,” jelas Kasatresnarkoba, Kamis (9/10/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Zal

