KUALA KAPUAS-Insight Kalimantan
Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap dua orang pelaku terduga pemilik narkotika jenis Sabu-Sabu 25,65 gram.
Keduanya EM alias AN (52) warga Desa Bangun Harjo Bataguh dan WAS (47) warga Desa Sidomulyo Tamban Catur diamankan Polisi ketika melintas di depan Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Minggu malam (1/2/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo kepada wartawan Selasa (2/2/2026) membenarkannya.
“Pelaku serta barang bukti narkotika 25,65 gram Sabu telah kami amankan di Polres Kapuas guna proses hukum
lanjut, ” katanya
Kasat Narkoba mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika atas informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika oleh
dua pelaku menggunakan kendaraan roda empat akan melintasi Jalan Trans Kalimantan.
Dari informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan sekitar pukul 20.00 WIB petugas memberhentikan satu unit mobil Daihatsu Calya warna abu-abu Nopol KH 1680 BM.
Ia mengatakan ketika dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu diamankan termasuk barang bukti lainnya diantaranya handphone.
Menurutnya pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)

