Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kondisi dan perizinan Jalan Kabupaten KM 30 di Ruang Sidang DPRD Barito Utara, Kamis (22/1/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, SP, MM, dan dihadiri 13 anggota DPRD, unsur eksekutif, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat.
Sejumlah perusahaan yang hadir dalam RDP tersebut di antaranya PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi, bersama masyarakat Jarassi.
Pembahasan rapat difokuskan pada penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 sebagai jalur angkutan batu bara yang dinilai berdampak terhadap kondisi jalan, lingkungan, serta kesehatan masyarakat di sepanjang lintasan.
Dalam kesimpulan rapat, DPRD Barito Utara meminta perusahaan PT BBN dan PT Batara Perkasa menghentikan penggunaan Jalan KM 30 sebelum adanya peningkatan kualitas jalan, khususnya pembangunan cor beton.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
“DPRD menegaskan bahwa sebelum ada peningkatan kualitas jalan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat, perusahaan tidak diperkenankan menggunakan Jalan Kabupaten KM 30,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli.
Selain persoalan infrastruktur jalan, DPRD juga menyoroti dampak aktivitas angkutan batu bara terhadap kesehatan warga, seperti debu, kebisingan, dan keselamatan lalu lintas.
Menurut Henny, perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas operasional mereka.
“Perusahaan harus serius memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar lintasan jalan. Aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga,” ujarnya.
DPRD Barito Utara berharap hasil RDP tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan dan pemerintah daerah agar tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan.
Melalui langkah tersebut, DPRD ingin memastikan pembangunan dan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai aturan tanpa merugikan masyarakat sekitar. (red)


