Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Konsultasi Publik I penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal Tahun 2026 di Aula Bappedarida Muara Teweh, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta dari unsur perangkat daerah, instansi vertikal, dunia usaha, perbankan, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat itu bertujuan menghimpun berbagai masukan untuk menyempurnakan substansi Raperda yang akan menjadi dasar penguatan iklim investasi di Barito Utara.
Kepala DPMPTSP Barito Utara, Jufriansyah, mengatakan konsultasi publik menjadi tahapan penting agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus selaras dengan kebijakan nasional terkait penanaman modal dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Selain menjaring aspirasi stakeholder, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk menyelaraskan arah kebijakan investasi daerah dengan dokumen perencanaan pembangunan serta memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam mendukung kemudahan berusaha.
Dalam kesempatan itu, DPMPTSP memaparkan capaian investasi daerah sepanjang tahun 2025 yang mencapai Rp2,24 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp438 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp1,81 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja Indonesia sebanyak 1.635 orang.
Jufriansyah juga mengungkapkan bahwa hingga 13 April 2026 telah terbit 592 Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara sepanjang tahun 2025 jumlah NIB yang diterbitkan mencapai 2.167.
Pada forum tersebut turut disampaikan perkembangan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Barito Utara yang kini memasuki tahap pemenuhan persyaratan administrasi sebelum dilakukan uji coba dan soft launching. Pada tahap awal, MPP direncanakan menghadirkan 15 gerai layanan dari OPD, instansi vertikal, dan BUMD.
Melalui konsultasi publik ini, pemerintah daerah berharap Raperda Penanaman Modal yang disusun dapat menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan daya saing investasi, memperluas lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (red)


