Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara memberikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menata distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui penerapan Surat Edaran Bupati terkait penertiban pelangsir BBM dan pengaturan jadwal pengisian kendaraan dinas.
Anggota DPRD Barito Utara, H. Al Hadi, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengurangi praktik penimbunan serta distribusi BBM yang tidak sesuai aturan.
“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah dalam menertibkan distribusi BBM. Aktivitas pelangsir perlu dibatasi agar pasokan BBM benar-benar dapat dinikmati masyarakat yang membutuhkan,” kata Al Hadi, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, pengawasan distribusi BBM harus dilakukan secara maksimal agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi. Ia menilai, keteraturan distribusi akan berdampak positif terhadap ketersediaan BBM bagi masyarakat umum.
Selain mendukung larangan aktivitas pelangsir, DPRD juga menilai pengaturan jadwal pengisian untuk kendaraan dinas di SPBU Perusda Batara Membangun Muara Teweh pada pukul 16.00 hingga 22.00 WIB merupakan solusi yang tepat.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan tanpa mengganggu antrean masyarakat di siang hari.
“Pengaturan waktu pengisian kendaraan dinas ini justru untuk menghindari penumpukan antrean masyarakat umum di SPBU. Jadi bukan bentuk perlakuan khusus,” jelasnya.
Al Hadi berharap pihak pengelola SPBU dapat menjalankan kebijakan tersebut secara disiplin dan transparan, serta mendapat pengawasan dari instansi terkait agar pelaksanaannya berjalan efektif.
Menurutnya, evaluasi berkala juga diperlukan guna melihat dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas distribusi BBM di daerah.
“Kalau hasilnya baik, tentu kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan secara berkelanjutan demi menciptakan distribusi BBM yang tertib dan adil,” tambahnya.
Kebijakan penertiban distribusi BBM tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penanganan Kelangkaan BBM dan LPG yang dilaksanakan pada 13 Januari 2026 dan mulai diuji coba sejak 14 Januari 2026 di Kabupaten Barito Utara. (red)


