Palangka Raya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat kerja bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk membahas rancangan regulasi Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Selasa (20/1/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng tersebut dipimpin Ketua Pansus DPRD Kalteng, Siti Nafsiah. Pembahasan difokuskan pada penyamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif dalam menyiapkan regulasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menyampaikan bahwa kebijakan penanaman modal perlu dirancang sebagai instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan daerah dalam meningkatkan kualitas investasi, bukan sekadar mengejar besaran nilai investasi.
Ia menegaskan, Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam dan letak geografis yang strategis, sehingga perlu didukung regulasi yang kuat, pelayanan perizinan yang terintegrasi, serta selaras dengan kebijakan nasional.
“Kita ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi investor, tanpa mengesampingkan kepentingan daerah dan masyarakat lokal,” kata Yuas dalam rapat tersebut.
Menurutnya, kemudahan perizinan harus diiringi dengan kejelasan prosedur, waktu, dan biaya, agar daerah tidak hanya menjadi lokasi investasi, tetapi juga memperoleh manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan, arah kebijakan investasi di Kalimantan Tengah akan difokuskan pada investasi berkualitas, yang mampu menyerap tenaga kerja lokal, memperkuat peran UMKM dan koperasi, serta mendorong praktik usaha yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD Kalteng juga membahas substansi awal rancangan peraturan daerah yang direncanakan terdiri dari 15 bab dan 48 pasal. Rancangan ini akan terus disempurnakan dengan memperhatikan masukan dan aspirasi anggota Pansus.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pelayanan perizinan dan penanaman modal dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan bebas dari tumpang tindih, sehingga mampu meningkatkan kemudahan berusaha serta daya saing daerah. (red/mmckalteng)


