Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas pertambangan emas tradisional pada 18 Juni 2026 sebagai upaya mencari solusi legalitas dan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini bersama Wakil Ketua I H. Beny Siswanto dan Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri anggota DPRD dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Hj. Mery Rukaini mengatakan RDP menjadi wadah untuk mempertemukan masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait guna membahas persoalan pertambangan emas tradisional secara terbuka dan komprehensif.
“Kami berharap melalui RDP ini dapat ditemukan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperjelas mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Patih Herman AB menilai persoalan pertambangan emas tradisional harus disikapi secara bijaksana dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, DPRD berkomitmen mengawal hasil RDP agar melahirkan langkah konkret yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat di Kabupaten Barito Utara. (red)


