MURUNG RAYA – DPRD Kabupaten Murung Raya kembali menegaskan pentingnya komitmen perusahaan dalam mematuhi aturan ketenagakerjaan, khususnya kewajiban mengutamakan warga lokal sebagai tenaga kerja. Penegasan tersebut disampaikan Anggota DPRD Mura, H. Barlin, yang menilai bahwa masyarakat harus merasakan langsung manfaat dari aktivitas industri di daerah mereka.
Dalam pernyataannya pada Selasa (14/10/2025), Barlin menyoroti wilayah Laung Tuhup yang menjadi pusat aktivitas pertambangan dan kehutanan. Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut seharusnya menjadi contoh penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
“Warga di sekitar area operasi harus diberi kesempatan yang layak. Jangan sampai peluang kerja justru lebih banyak diisi tenaga dari luar daerah,” tegasnya.
Barlin memastikan DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda tersebut. Ia mengingatkan perusahaan agar tidak hanya menjalankan usaha, tetapi juga memikirkan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Selain persoalan rekrutmen tenaga kerja, Barlin menekankan pentingnya Corporate Social Responsibility (CSR) yang tepat sasaran. Ia berharap perusahaan merancang program CSR yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti dukungan pendidikan, kesehatan, dan perbaikan fasilitas umum.
Ia menambahkan bahwa keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan warga adalah ukuran utama keberlanjutan investasi di Murung Raya. DPRD, kata Barlin, akan terus memastikan perusahaan berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat.(red)

