PURUK CAHU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap imbauan larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah preventif yang sangat tepat untuk melindungi keselamatan para pelajar.
Imbauan ini tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Murung Raya Nomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, yang menindaklanjuti surat Dinas Perhubungan (Dishub) Nomor 550/143/DISHUB/2025.
“DPRD Mura tentu mendukung sepenuhnya kebijakan ini. Kita semua tidak ingin mendengar lagi ada pelajar yang menjadi korban kecelakaan karena belum memenuhi syarat berkendara,” ujar Rumiadi, Sabtu (30/8/2025).
Ia menjelaskan, meski sifatnya hanya imbauan, seluruh pihak diharapkan memiliki kesadaran untuk menaati aturan tersebut. Menurutnya, tanggung jawab menjaga keselamatan anak tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban orang tua dan pihak sekolah.
“Imbauan ini adalah bentuk kepedulian. Mari kita jadikan sebagai kebiasaan baik untuk mendidik anak-anak agar lebih disiplin dan memahami pentingnya keselamatan di jalan raya,” tambahnya.
Rumiadi yang juga politisi PDI Perjuangan itu menilai, masih seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar menjadi alasan kuat perlunya penerapan kebijakan tersebut. Ia berharap, orang tua dapat berperan aktif dengan mengantar anak ke sekolah atau mendorong penggunaan transportasi yang aman.
“Keselamatan pelajar adalah hal utama. Jangan sampai kecerobohan di jalan justru mengorbankan masa depan mereka,” tutupnya. (red)

