Puruk Cahu – Tahapan pembentukan regulasi daerah kembali bergulir setelah DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025, Jumat (7/11/2025). Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD ini dipimpin Ketua DPRD Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah, serta dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus bersama jajaran pemerintah daerah.
Pada rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyerahkan dua rancangan aturan penting. Raperda pertama berisi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Raperda kedua menyangkut pemberian insentif dan kemudahan berusaha bagi masyarakat maupun pelaku usaha, sebagai salah satu langkah memperkuat iklim investasi di daerah.
Kedua dokumen itu diserahkan langsung oleh Bupati Heriyus kepada Ketua DPRD Rumiadi untuk segera masuk ke tahap pembahasan legislatif.
Di sisi lain, DPRD juga mengajukan satu raperda inisiatif, yakni regulasi yang mengatur pemberian bantuan keuangan kepada pemuka agama. Raperda ini dinilai sebagai bagian dari upaya penguatan peran tokoh agama dalam menjaga harmonisasi dan pembinaan masyarakat.
“Paripurna hari ini menandai dimulainya pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menyempurnakan tiga raperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Bupati Heriyus usai rapat.
Rapat berlangsung lancar dan menjadi salah satu rangkaian penting menuju penetapan kebijakan pembangunan tahun 2026. (red)

