PURUK CAHU – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025, Senin (15/9/2025).
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan bahwa pengesahan raperda tersebut merupakan bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. “DPRD memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu,” ujarnya.
Raperda itu sebelumnya telah melalui proses pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam pembahasan tersebut, DPRD memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi untuk penyempurnaan laporan keuangan agar lebih berkualitas.
Sementara itu, Bupati Murung Raya Heriyus mengapresiasi kerja sama seluruh pimpinan dan anggota DPRD selama proses pembahasan berlangsung. Ia menyebut persetujuan bersama ini merupakan bukti sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.
“Dengan disahkannya raperda ini, kami berharap pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan dapat menjadi dasar bagi peningkatan kinerja pemerintahan,” kata Heriyus.
Bupati juga menegaskan bahwa catatan serta masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk penyempurnaan pengelolaan APBD di masa mendatang. Ia menambahkan, pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada fisik semata, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat.
“Pertanggungjawaban ini menjadi refleksi dari komitmen Pemkab Murung Raya untuk menjalankan pembangunan yang berpihak pada rakyat dan sesuai prinsip good governance,” pungkasnya. (red)

