MURUNG RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD, Puruk Cahu, Senin (25/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah. Turut hadir Bupati Murung Raya Heriyus, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menjelaskan bahwa perubahan terhadap APBD 2025 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan aspirasi masyarakat yang terus berkembang di daerah.
“APBD 2025 yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah perlu disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan. Hal ini merupakan konsekuensi dari upaya mewujudkan masyarakat Murung Raya yang lebih sejahtera,” terang Rumiadi.
Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, menyampaikan bahwa penyusunan KUPA-PPAS tahun 2025 dilakukan untuk mempertajam arah kebijakan pembangunan daerah serta menyesuaikan target pendapatan dan belanja daerah.
“KUPA-PPAS ini disusun untuk menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan asli daerah sekaligus mengoptimalkan alokasi anggaran agar pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat,” ujar Maulana.
Ia menambahkan, penyusunan KUPA-PPAS 2025 juga dilatarbelakangi oleh dinamika pelaksanaan APBD murni tahun berjalan yang memerlukan penyesuaian, baik dari sisi pembiayaan maupun prioritas kegiatan pembangunan.
Dengan disetujuinya KUPA-PPAS 2025 ini, DPRD Murung Raya berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat terus diperkuat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (red)

