PALANGKA RAYA –Dua pemuda berinisial AJ (21) dan MRM (22) diamankan warga bersama pihak kepolisian setelah kepergok melakukan aksi pencurian di Jalan Tjilik Riwut KM 21,5, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu.
Keduanya tertangkap tangan saat hendak melarikan diri usai menjalankan aksi mereka. Warga yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku langsung mengejar dan berhasil mengamankan mereka sebelum diserahkan ke aparat kepolisian.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan menjelaskan, informasi awal diperoleh dari warga yang melaporkan adanya dua orang yang diamankan karena diduga melakukan pencurian.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua dompet, dua unit handphone, satu unit sepeda motor GL Pro, kunci T, dua KTP, serta lima butir pil yang diduga kuat merupakan obat terlarang jenis zenith,” ungkapnya, Senin (18/8/2025).
Kini kedua pelaku telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Bukit Batu untuk penanganan lebih lanjut dan dibawa ke Mapolsek Bukit Batu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Zal

