Kuala Kapuas – Upaya Polres Kapuas dalam memutus peredaran narkoba kembali menunjukkan hasil signifikan. Dalam rentang waktu hanya satu jam, Satresnarkoba berhasil meringkus dua warga Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan pertama berlangsung pada Selasa (18/11) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Anggota Satresnarkoba kemudian mengamankan seorang pria berinisial RI (22) bersama satu paket sabu seberat 0,22 gram, celana panjang merk Planetsurf, serta satu unit handphone Infinix Smart 7 berwarna hijau tosca.
Hanya tiga puluh menit setelah penangkapan pertama, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali bergerak cepat dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Bundaran Desa Pujon. Di lokasi tersebut, seorang wanita muda berinisial AN (26) ikut diamankan. Dari tangannya, polisi menemukan 129 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat kotor mencapai 173,02 gram. Selain itu petugas juga menyita sejumlah barang lain, termasuk plastik klip berbagai ukuran, plastik aluminium, tas tangan, handphone iPhone 11, serta uang tunai sebesar 52 juta rupiah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eha Yudharma, S.I.K, M.A.P melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, SH, MM menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan karena tertangkap tangan atas dugaan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
Untuk pelaku RI, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan jauh lebih besar. (nas)

