KUALA KAPUAS-Insight Kalimantan
U Alias Kai (39) terduga pelaku tindak pencurian seorang residivis narkotika berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kapuas. Polsii mengamankan pelaku sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Mahakam Gang I Kuala Kapuas Senin (2/2/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan membenarkannya. “Diamankan di Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya Selasa (3/2/2026).
Kasat Reskrim mengatakan peristiwa tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 5.30 WIB di rumah korban Sofia warga Jalan Kapuas Gang I Kuala Kapuas.
Pelapor saat itu selesai sholat subuh dan hendak pergi ke pasar untuk berjualan sayur. Saat mencari tas pelapor lupa menaruhnya dimana namun ketika menemukan di kamar depan begitu diperiksa isi tas liontin emas seberat 10 Gram dan uang Rp 2.500.000 sudah tak ada.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke RT setempat. “Bersama-sama RT ketika mengecek rumah dan jendela depan rumah kuncinya terlihat rusak dan celengan miliknya berpindah tempat, ” jelasnya.
Lanjutnya dari keterangan saksi Ahmad Mawardi menerangkan bahwa pada malam kejadian tersebut ada melihat U mondar mandiri di depan rumah pelapor.
Sementara saksi Sari (39) pada malam kejadian mendengar suara orang didepan rumah palapor. Pelapor mengalami kerugian materil sekitar Rp27.500.000 dan melaporkannya ke Polsek Selat guna proses hukum lebih lanjut.
Selain tersangka jelas Kasat Reksrim barang bukti diamankan 1 buah tas selempang warna hitam merk Pololand. 1 unit handphone Merk Vivo warna putih diduga merupakan hasil dari tindak pidana dan 1 buah tas punggung warna hitam.
“Catatan tersangka merupakan residivis pernah di vonis dalam Perkara Pidana Narkotika tahun 2017 dengan vonis 5 tahun 3 bulan,” katanya. (Red)

