Palangka Raya – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri. Penggeledahan dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025.
Dua lokasi yang digeledah yakni Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal serta Gedung DPMPTSP di Jalan Yos Sudarso, Komplek Dinas Kehutanan, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit perangkat elektronik, satu unit telepon genggam, serta satu box container berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas. Namun dalam praktik penjualan, perusahaan diduga menggunakan persetujuan RKAB sebagai dasar penjualan komoditas yang ternyata tidak seluruhnya berasal dari wilayah IUP OP milik perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun, di luar potensi kerugian pajak daerah dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan. (red/rls Kejati Kalteng)

