Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) menerima kunjungan kerja reses Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Siti Aseanti, Selasa (6/1/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo menyampaikan apresiasi atas kunjungan Anggota Komite IV DPD RI beserta jajaran. Ia menjelaskan implementasi UU HPP yang telah dijalankan DPMPTSP Prov. Kalteng, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan pengawasan perizinan berusaha.
Sutoyo juga memaparkan berbagai peluang dan tantangan yang dihadapi, di antaranya masih adanya perbedaan regulasi, kewenangan, dan mekanisme antar kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses perizinan. Menurutnya, harmonisasi kebijakan menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan.
“Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antar kementerian dan lembaga, diharapkan sistem perizinan berusaha dan pengawasan dapat berjalan lebih terintegrasi dan optimal,” ujar Sutoyo.
Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI Hj. Siti Aseanti menjelaskan bahwa masa reses ini bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan UU HPP di daerah, termasuk inventarisasi persoalan teknis integrasi NIK dan NPWP serta data kependudukan daerah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat DPMPTSP Prov. Kalteng. (red/mmckalteng)

