PALANGKA RAYA –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi senilai Rp1,3 triliun yang menyeret PT Investasi Mandiri (IM). Pada Selasa (9/9/2025).
Tim penyidik menyita pabrik zircon milik perusahaan tersebut yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Tak hanya pabrik, sejumlah barang penting yang diduga berkaitan dengan perkara turut disita. Laporan tahunan (Annual Report) PYX Resources tahun 2024 yang tercatat di Bursa Saham Australia dan London mencatat PT IM sebagai salah satu aset mereka. Bahkan, kantor PT IM dan PYX Resources di Palangka Raya diketahui berada di lokasi yang sama.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan penyidik masih memperdalam kasus ini.
“Guna melengkapi hasil penyidikan, penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud serta mencari aset-aset milik PT Investasi Mandiri,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan sejumlah barang yang disita antara lain 48 shaking table, genset berkapasitas besar, lima unit dryer lengkap dengan conveyor, puluhan jumbo bag berisi zircon, ilmenite, dan rutil, serta berbagai dokumen penting. Penyitaan dilakukan bersama tim yang terdiri dari Asintel Hendri Hanafi, Kasidik Eko Nugroho, dan Kasi Penkum Dodik Mahendra.
“Belum ada penetapan tersangka. Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan BPKP untuk memulai perhitungan kerugian negara. Kalau sudah pasti dan alat bukti kuat, tentu akan kita lakukan penetapan tersangka,” jelas Wahyudi.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, serta rutil yang dilakukan PT IM sejak 2020 hingga 2025. Meski memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi zircon seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, perusahaan diduga menggunakan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok. Zal

