KUALA KAPUAS-Insigjt Kalimantan
Dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi publik Pemkab Kapuas melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Perangkat Daerah dan Desa Jumat (6/2/2026).
Kegiatan bertempat di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas dibuka resmi Bupati Kapuas HM Wiyatno.
Hadir FKPD Wakil Bupati Kapuas Dodo Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai sejumlah OPD camat lurah kades serta undangan lainnya Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Rospita Vici Paulyn Komisioner sekaligus Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Linggarjati serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah Erwindy.
Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Kapuas selaku ketua panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan bimtek dilaksanakan selama satu hari dengan tujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID pada perangkat daerah dan desa, terutama dalam tata kelola layanan informasi publik klasifikasi informasi penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) pengelolaan permohonan informasi hingga penanganan keberatan dan sengketa informasi.
Ia mengatakan dari total 214 desa di Kabupaten Kapuas sebanyak 105 desa telah membentuk PPID desa.
“Capaian ini menjadi prestasi yang membanggakan karena Kabupaten Kapuas menjadi kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang telah membentuk PPID
di tingkat desa sekaligus melaksanakan bimtek pengelolaannya,” katanya.
Bupati Kapuas HM Wiyatno mengapresiasi pelaksanaan bimtek tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan pemerintahan daerah hingga desa.
“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik transparan dan akuntabel, ” jelasnya.
Oleh karena itu lanjutnya pelaksanaan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sehingga setiap badan publik wajib memiliki PPID. (Red)

