By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Membuka Akses Regenerasi Kepemimpinan Partai Semua Level
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Insight

Membuka Akses Regenerasi Kepemimpinan Partai Semua Level

26 April 2026
Bagikan
Bagikan

Oleh: Heru Hidayat

Salah satu persoalan mendasar dalam kehidupan partai politik di Indonesia adalah stagnasi kepemimpinan. Tidak sedikit partai yang terjebak dalam pola kepemimpinan pragmatis. Sehingga lebih mengakomodir eksistensi dan daya dukung partai. Sementara akses regenerasi tidak berjalan dengan baik, bahkan tidak sehat. Pada kondisi jangka panjang, hal ini tetapi mempengaruhi proses regenerasi kepemimpinan dan juga mereduksi kualitas demokrasi itu sendiri.

Baca Juga

AMERIKA SERIKAT TANGKAP PRESIDEN VENEZUELA? Ketika Kedaulatan Negara tak lagi bermakna
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Pembatasan masa jabatan kepemimpinan partai politik maksimal dua periode bukanlah gagasan baru, tetapi hingga kini belum menjadi arus utama dalam pengaturan kelembagaan partai. Padahal, prinsip ini telah terbukti efektif dalam menjaga sirkulasi kekuasaan di banyak institusi demokratis, termasuk dalam sistem pemerintahan kita.

Partai politik sebagai pilar demokrasi seharusnya menjadi teladan dalam praktik demokrasi yang sehat. Namun, tanpa mekanisme pembatasan yang tegas, kekuasaan di internal partai berpotensi terpusat pada segelintir elite dalam waktu yang terlalu lama. Akibatnya, ruang bagi kaderisasi menyempit, inovasi terhambat, dan partai kehilangan kemampuan adaptif terhadap perubahan zaman.

Regenerasi bukan sekadar pergantian figur, melainkan kebutuhan strategis organisasi. Partai yang gagal melakukan regenerasi pada akhirnya akan kehilangan relevansi di mata publik. Dalam konteks ini, pembatasan masa jabatan adalah instrumen penting untuk memastikan terjadinya distribusi kepemimpinan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Gagasan ini sudah saatnya didorong menjadi bagian dari agenda pembaruan sistem politik nasional. Revisi terhadap undang-undang partai politik maupun penguatan aturan internal partai perlu mengakomodasi prinsip pembatasan masa jabatan ini secara tegas dan mengikat. Tanpa intervensi regulatif, sulit berharap perubahan signifikan akan terjadi secara sukarela dari dalam.

Namun demikian, pembatasan masa jabatan tidak boleh dimaknai sebagai upaya menegasikan peran para senior dalam partai. Justru sebaliknya, pengalaman, rekam jejak, dan kebijaksanaan para senior merupakan aset berharga yang harus tetap dijaga dan dimanfaatkan. Peran-peran strategis seperti dewan penasehat, pembina, maupun pengarah ideologis menjadi ruang penting bagi kontribusi berkelanjutan para senior.

Dengan demikian, regenerasi dan penghormatan terhadap senioritas bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. Yang dibutuhkan adalah penataan peran yang proporsional dan berorientasi pada keberlanjutan organisasi.

Pada akhirnya, kekuatan partai politik tidak boleh bertumpu pada figur semata, melainkan pada sistem yang mampu melahirkan pemimpin-pemimpin baru secara konsisten. Pembatasan masa jabatan adalah langkah awal yang penting untuk memastikan hal tersebut.

Baca Juga

Perjalanan Damar : Catatan Kecil Tentang Hidup yang Hampir Lupa Kutemukan
Harmoni Tradisi & Pembangunan: Mengurai Makna Ritual Adat Dayak Ngaju di Balik Jembatan Sei Asam

Jika partai politik ingin tetap relevan dan dipercaya publik, maka keberanian untuk berbenah adalah keniscayaan. Dan pembatasan masa jabatan kepemimpinan adalah salah satu titik mula yang tidak bisa lagi ditunda. (***)

Anda mungkin juga menyukai ini

Kapolri Mendahului Atau “Melawan” Presiden?
Lima Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset
Hoaks, Miscaption, Deepfake, dan Sesat Pikir Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus
Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita
Anomali Jelang Mudik dan Lebaran 2025 : Antara Realitas Ekonomi dan Status Sosial
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Bupati Wiyatno Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Kebakaran di Desa Jakatan Masaha Kecamatan Mandau Talawang dan Kunjungi Infrastuktur Desa
Next Article Pastikan Distribusi Barang Lancar Bupati Kapuas Tinjau Jembatan Nabarang Kapuas Hulu
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Headline

Pakar Fisika Teori IPB University Jelaskan Sains di Balik Dua Kali Ramadan Tahun 2030

29 Maret 2025
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?