Oleh : Budi Kurniawan
Amerika Serikat kembali mempertontonkan wajah asli politik globalnya : hukum dijadikan senjata, kedaulatan negara diinjak, dan presiden negara lain diperlakukan seperti buronan. Melalui operasi militer terbatas dan rahasia dengan sandi operasi “Absolute Resolve“, penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro, bukan sekadar ancaman hukum, melainkan simbol telanjang dari arogansi kekuasaan dalam tata dunia internasional.
Di bawah narasi penegakan hukum dan perang terhadap narkotika, Washington mendakwa dan memburu seorang presiden aktif dari sebuah negara yang berdaulat. Tidak ada mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tidak ada putusan Mahkamah Pidana Internasional. Yang ada hanyalah hukum domestik Amerika Serikat yang dipaksakan ke luar batas kedaulatannya. Ini bukan hanya sekadar masalah Venezuela, melainkan ancaman serius bagi tatanan global. Washington sejatinya sedang memainkan skenario lama : menjatuhkan rezim yang membangkang terhadap hegemoninya dengan segala cara.
Dari Sopir Bus ke Presiden: Siapa Nicolás Maduro?
Nicolás Maduro Moros bukan produk elit oligarki Venezuela. Ia lahir pada 23 November 1962 dan mengawali hidup sebagai sopir bus serta aktivis serikat pekerja. Dari jalanan Caracas, Maduro tumbuh dalam gerakan kiri dan menjadi kader setia Revolusi Bolivarian yang dipimpin Hugo Chávez. Selama masa Presiden Hugo Chavez, karir politik Maduro meningkat tajam mulai dari menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Venezuela 2006-2013, menjadi Wakil Presiden ditahun 2012 dan terpilih sebagai Presiden Venezuela menggantikan Hugo Chavez yang meninggal dunia di tahun 2013.
Sebagai pewaris politik Chávez, Maduro mewarisi bukan hanya kekuasaan, tetapi juga permusuhan geopolitik Amerika Serikat terhadap proyek sosialisme Amerika Latin yang dibangun Chavez dengan kebijakan Revolusi Bolivarian yang salah satu aspeknya adalah terciptanya tata-dunia yang multipolar yang didasarkan pada blok-blok kekuasaan yang dapat memperlemah dominasi unipolar dari Amerika Serikat yang otomotatis menetang dan kebijakan anti hegemoni Amerika Serikat dan segala bentuk agenda kapitalismenya.
Penangkapan atau Kudeta Versi Baru?
Pada 2020, Pengadilan sepihak Amerika Serikat mendakwa Maduro atas tuduhan narkoterorisme dan bahkan menawarkan hadiah jutaan dolar untuk penangkapannya. Dalam konteks ilmu hubungan internasional, pola ini dikenal dengan istilah coercive diplomacy yakni pendekatan kebijakan luar negeri yang menggabungkan ancaman militer, sanksi, atau isolasi politik untuk memaksa negara lain mengubah perilakunya tanpa harus memulai perang skala penuh, berfokus pada penyelesaian krisis melalui tekanan terukur dan negosiasi, bukan konfrontasi total. Ini bukan penegakkan hukum namun adalah kudeta gaya baru, dilakukan tanpa perang konvesional tetapi melalui sanksi ekonomi, kriminalisasi politik, dan perang opini global. Jika presiden negara berdaulat bisa “ditangkap” berdasarkan hukum satu negara, maka tidak ada lagi yang disebut hukum internasional—yang ada hanyalah hukum para pemenang.
Standar Ganda Demokrasi Global
Ironisnya, Amerika Serikat lantang berbicara soal demokrasi, penegakkan hak asasi manusia dan keseteraan yang sejatinya juga tertuang dalam declaration of independence-nya Amerika Serikat. Namun kenyataannya, standar ganda selalu dimainkan oleh Amerika Serikat untuk mendukung rezim otoriter yang pro kepentingannya, menutup mata terhadap pelanggaran HAM sekutunya tetapi memburu pemimpin yang menolak tunduk dibawah hegemoninya.
LIhat saja pembelaan Amerika Serikat terhadap sekutunya Israel yang nyata-nyata melakukan genosida sistematis terhadap warga Palestina. Media Associated Press telah merangkum data dari Kementerian Kesehatan Gaza, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Komite Internasional Palang Merah (ICRC), dan lembaga lain terkait terkait perang di Gaza sejak tahun terkahir invasi Israel ke Palestina. Sekitar 11 persen penduduk Gaza telah terbunuh atau terluka. Secara terperinci, lebih dari 67.000 orang tewas dan 170.000 orang terluka. Jumlah korban tewas mencakup 18.430 anak-anak, 9.735 perempuan, dan 4.429 lansia, tetapi belum termasuk 6.000 orang yang terkubur di bawah reruntuhan dan 460 kematian akibat malanutrisi. Selain itu, lebih dari 40.000 korban mengalami luka yang mengubah hidup dan sisanya 2,3 juta orang mengungsi ke kamp-kamp pengungsian.
Sementara jika berbicara legitimasi internasional, sebenarnya sudah ada mandat resmi dari International Criminal Court (ICC) berpusat di Den Haag yang bertugas menghakimi para penjahat perang dan penjahat kemanusiaan internasional untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas tindakannya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza Palestina pada bulan November 2024.
Berdasarkan Statuta Roma Tahun 1998 yang menjadi dasar berdirinya ICC, setiap negara yang sudah meratifikasi Statuta Roma berkewajiban untuk menangkap pejahat perang dan penjahat kemanusiaan internasional yang sudah divonis bersalah oleh ICC jika sedang berada dalam wilayah kedaulatan negaranya. Saat ini ada 124 Negara yang sudah meratifikasi Statuta Roma, Amerika Serikat pernah menjadi bagian yang meratifikasinya, namun kemudian Washington mencabutnya untuk kepentingan melindungi penjahat perang dan penjahat kemanusiaan yang menjadi sekutunya.
Dunia yang Kembali ke Hukum Rimba
Kasus Maduro menandai kemunduran serius tatanan global. Dunia bergerak mundur dari rule-based order menuju politik rimba internasional, di mana yang kuat menentukan siapa penjahat dan siapa korban.
Negara-negara didunia seharusnya cemas. Jika praktik ini dinormalisasi, maka kedaulatan hanyalah ilusi bagi negara yang tidak punya kekuatan militer dan ekonomi besar. Maduro boleh dikritik. Pemerintahannya boleh diperdebatkan. Tetapi menjadikannya target perburuan internasional secara sepihak adalah pelanggaran serius terhadap kedaulatan sebuah bangsa. Hari ini Venezuela, besok bisa jadi negara lain yang jadi korbannya.
Opini ini bukan pembelaan terhadap Nicolás Maduro sebagai individu atau rezim terlepas dari apa yang sudah dilakukannya di negaranya. Ini adalah pembelaan terhadap prinsip dasar peradaban internasional : kedaulatan negara, kesetaraan, dan hukum yang tidak tunduk pada kekuasaan. Jika presiden bisa diburu seperti kriminal oleh negara lain, maka dunia sedang menuju masa gelap baru—di mana kekuatan mengalahkan keadilan, dan hukum dijadikan alat penindasan, kolonialisme dan imperialisme global gaya baru. (red)

