Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang menandai berakhirnya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 sekaligus dibukanya Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Rapat digelar di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (05/01/2026).
Rapat Paripurna ke-11 dan ke-1 tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD, jajaran kepala perangkat daerah, dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam rapat, juru bicara DPRD dari masing-masing daerah pemilihan menyampaikan laporan hasil reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025. Aspirasi masyarakat disampaikan oleh perwakilan Dapil Kalteng I hingga Kalteng V, yang mencakup wilayah Kotawaringin, Barito Raya, Kapuas, Pulang Pisau, hingga Murung Raya.
Ketua DPRD Provinsi Kalteng secara resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dan membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, sebagai tonggak dimulainya agenda legislasi dan pengawasan DPRD pada tahun sidang baru.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Edy Pratowo menegaskan pentingnya kegiatan reses sebagai jembatan antara wakil rakyat dan masyarakat. Ia menilai hasil reses menjadi pijakan strategis dalam menyusun kebijakan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kalimantan Tengah.
Sepanjang Tahun Sidang 2025, Pemerintah Provinsi Kalteng bersama DPRD telah menetapkan tujuh Peraturan Daerah. Sementara itu, pada Tahun Sidang 2026 telah disepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dengan agenda pembahasan 16 Rancangan Peraturan Daerah.
Menutup sambutannya, Wakil Gubernur mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi dan kolaborasi guna mewujudkan Kalimantan Tengah yang Berkah, Maju, dan Sejahtera. Ia juga menyampaikan ucapan Selamat Natal bagi umat Kristiani serta Selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat. (red/mmckalteng)

