PALANGKARAYA –
Pengadilan kembali menggelar sidang perkara dugaan pengancaman dengan terdakwa Zeze Galuh, Selasa, 16 Desember 2025.
Dalam persidangan ini, majelis hakim menghadirkan saksi ahli pidana untuk memberikan keterangan terkait unsur-unsur pidana dalam perkara yang tengah disidangkan.
Terdakwa Zeze Galuh hadir mengikuti jalannya sidang, didampingi dua penasihat hukumnya, Yohanes dan Endas Trisnawati. Sementara pelapor, Hikmah Novitasari, juga tampak berada di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum, Rini Wahidah, turut mengikuti jalannya persidangan. Namun, sidang sempat terkendala masalah teknis.
Keterangan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang dihadirkan secara daring tidak dapat didengar dengan jelas akibat gangguan jaringan.
Penasihat hukum terdakwa, Endas Trisnawati, menilai kehadiran saksi ahli ITE sangat penting karena Undang-Undang ITE menjadi dasar utama dalam perkara ini.
“Kehadiran saksi ahli ITE sangat penting karena Undang-Undang ITE menjadi kunci dalam perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Suriansyah Halim, menyatakan keterangan saksi ahli pidana telah memperjelas terpenuhinya unsur laporan kliennya.
Akibat kendala tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ITE secara daring. Zal


