By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Satnarkoba Polres Gumas Bekuk Residivis Pelaku Pengedar Narkoba di Pilang Munduk
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Uncategorized

Satnarkoba Polres Gumas Bekuk Residivis Pelaku Pengedar Narkoba di Pilang Munduk

23 Mei 2025
Bagikan
Bagikan
Highlights
  • Nyaris Satu Ons Sabu Diamankan
  • Pelaku Seorang Wanita

KUALA KURUN –
Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas kembali mengungkap peredaran narkotika Gol 1 jenis Sabu. Seorang perempuan berinisial NW (35 tahun), yang merupakan seorang residivis kasus narkoba, berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, pada Rabu malam, 21 Mei 2025.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 99,88 gram.

Baca Juga

Terpeleset dari Lanting, Pemuda 21 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan, Desa Tumbang Nusa
30 Ribu Aduan Masuk, Kanal Kartu Huma Betang Diserbu

Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Satnarkoba Polres Gunung Mas mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di rumah NW.

Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jendral Polisi Iwan Kuriawan, S.I.K., M.Si., Melalui Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H. saat Pres Release di halaman Mako Polres Gunung Mas didampingi Kasat Narkoba Polres Gunung Mas Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H. menjelaskan kronologi penangkapan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan mendalam. Puncaknya pada Rabu malam, sekitar pukul 22.30 WIB, kami melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah saudari NW,” ujar Kapolres. Jumat (23/5/2025) pukul 09.30 WIB.

Proses penggeledahan badan dan tempat tinggal NW dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT dan Mantir Adat setempat. Saat penggerebekan, petugas menemukan fakta bahwa tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang BB keluar dari rumah namun dapat ketahui oleh petugas.

“Barang bukti shabu seberat 99,88 gram itu sempat dilempar oleh tersangka NW dari dalam rumah. Bungkusan plastik klip berisi shabu itu ditemukan tergeletak di samping pekarangan rumah,” papar Kapolres.

Selain paket besar shabu tersebut, di rumah NW juga ditemukan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika.

Baca Juga

Kuasa Hukum Minta Keringanan, Zheze Galuh Disebut Tulang Punggung Empat Anak
Bunda PAUD Barut Tinjau TK Pembina, Dorong Pendidikan Berkualitas

Barang bukti tersebut meliputi 1 buah bundelan plastik klip, 1 buah bong (alat hisap shabu), 1 buah HP dan uang tunai sejumlah Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).

Lebih Lanjut, Kasat Narkoba menambahkan dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa NW merupakan pemain lama.

“Tersangka NW ini adalah seorang residivis dalam perkara tindak pidana narkotika. Dia pernah divonis 7 tahun penjara pada tahun 2021 dan baru keluar pada bulan Januari 2025. Sangat disayangkan ia kembali mengulangi perbuatannya,” tegas Kasat Narkoba.

NW mengaku mendapatkan pasokan shabu tersebut dari seorang pria berinisial M, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), berasal dari Palangkaraya. Pengiriman barang haram tersebut melalui perantara seorang perempuan berinisial MN alias S.

“Menurut pengakuan NW, shabu tersebut akan diedarkan di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, namun keburu diamankan petugas. Rencananya, shabu seberat hampir satu ons itu akan dijual dengan total harga mencapai Rp 120.000.000. Hasil tes urine terhadap NW juga menunjukkan hasil positif,” jelasnya Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Kapolres juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkoba di wilayah Gumas dapat terungkap.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tim Satnarkoba Polres Gunung Mas akan terus melakukan pengembangan untuk memburu tersangka M yang berstatus DPO dan mengungkap jaringan ini hingga tuntas,” pungkas Kapolres.  (rzl)

Anda mungkin juga menyukai ini

Pengadilan Dengarkan Saksi Ahli Pidana, Sidang Zeze Galuh Belum Rampung
Tekankan Integritas ASN Nakertranskop UKM
Tingkatkan Disiplin Pegawai, Diskominfosandi Barito Utara Digitalisasi Akses Kantor
Menkeu Pastikan TKD Tak Dipotong di RAPBN 2026, Pemprov Kalteng Sambut Positif
Masuk Bursa Poling Kita Pilkada Barut, Saleh Tanggapi Dengan Serius
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Rantai Motor Putus, Seorang Pria Minta Bantuan Damkar
Next Article Sebanyak 939 CPNS dan P3K Kabupaten Kapuas Terima Surat Keputusan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?