PALANGKARAYA –
Seorang pria berinisial RP alias Sega (26) diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Yos Sudarso III, tepatnya di halaman parkir Wisma Yos Sudarso III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan petugas Satresnarkoba, ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat kotor sekitar 1,1 gram dan dua butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,89 gram,” ungkap Agung, Sabtu (25/10/2025).
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tabung kertas warna coklat yang disembunyikan di kantong celana pelaku bagian depan sebelah kanan.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk POCO warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi KH 6536 NM beserta STNK, serta plastik klip pembungkus.
“Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan secara tegas. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Zal

