Kuala Kapuas – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Komando Polres Kapuas, Rabu (5/11/2025) siang. Mereka menuntut pembebasan dua warga, yakni Sostro Demen Sawang dan Donni, yang ditahan sejak 30 Oktober 2025 terkait persoalan plasma 20 persen dengan PT Kapuas Maju Jaya.
Aksi ini dikawal ketat 232 personil Polres Kapuas, 51 personil Satbrimob Polda Kalteng, serta 44 personil dari Polres Pulang Pisau.
Dalam orasi yang bergantian disampaikan, massa menilai penahanan dua rekannya itu tidak sesuai prosedur dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Kapolres Kapuas AKBP Eka Yudharma S.I.K., M.A.P. menemui massa dan menggelar dialog bersama 8 perwakilan peserta aksi. Kapolres menegaskan proses hukum terhadap dua orang tersebut dilakukan sesuai aturan KUHAP, bukan karena keberpihakan pada perusahaan.
Massa mengancam akan melanjutkan aksi ke Polda Kalteng dan DPRD Provinsi jika tuntutan tidak direspons. (nas)

