PALANGKA RAYA – Kasus pemerasan bermodus video call sex (VCS) kembali terjadi dan menjadi peringatan serius bagi masyarakat. Seorang pria berinisial Kumbang (27), karyawan toko di Kota Palangka Raya, mengaku menjadi korban penipuan dan pengancaman setelah berkenalan dengan seseorang melalui media sosial.
Peristiwa tersebut diceritakan Kumbang saat menghubungi layanan pengaduan Cak Sam Polda Kalimantan Tengah. Dalam curhatannya, korban mengaku awalnya menemukan tautan dan ajakan VCS di Instagram, kemudian berlanjut ke Telegram hingga akhirnya menggunakan WhatsApp.
Tanpa menyadari risiko, korban melakukan VCS dengan pelaku. Namun setelah itu, wajah korban diketahui telah direkam tanpa izin dan dijadikan alat untuk mengancam serta memeras.
Pelaku meminta uang sebesar Rp3 juta dengan ancaman video VCS akan disebarkan ke publik. Karena panik dan takut, korban akhirnya mentransfer uang tersebut.
“Kalau tidak dikirim, video dan data saya akan disebarkan. Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta tambahan Rp7 juta dengan ancaman yang sama,” ungkap korban.
Mendapat pengaduan tersebut, Cak Sam menyarankan agar kasus ini segera dilaporkan secara resmi ke Polda Kalteng atau Polres setempat agar dapat diproses sesuai hukum. Namun korban menolak melapor karena merasa malu dan memilih mengikhlaskan uang yang telah ditransfer, asalkan video tidak disebarkan.
Sebagai langkah cepat, Cak Sam kemudian menghubungi pelaku dan memberikan peringatan keras. Pelaku diingatkan bahwa menyebarkan konten pornografi, termasuk hasil rekaman VCS, merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Setelah mendapat peringatan tersebut, pelaku akhirnya mengurungkan niatnya. Ia mengaku telah menghapus seluruh video dan data korban.
“Masalah ini sudah saya clear kan, semuanya telah saya hapus,” ujar pelaku kepada Cak Sam.
Cak Sam kemudian menasihati korban agar tidak mengulangi perbuatan serupa dan lebih waspada dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa praktik VCS dengan orang yang baru dikenal sangat berisiko, karena dapat direkam layar dan dijadikan alat pemerasan oleh pelaku kejahatan siber.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur ajakan VCS, menjaga privasi digital, serta segera melapor jika mengalami ancaman atau pemerasan. Kejahatan siber bisa menimpa siapa saja, dan langkah cepat melapor dapat mencegah kerugian yang lebih besar. Zal

