Palangka Raya – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah, Darliansjah, menghadiri Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Darliansjah menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan regulasi terkait penanaman modal dan PTSP dapat dikawal secara optimal.
“Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD atas dukungan dan masukan yang telah diberikan selama proses pembahasan berlangsung.
“Atas nama Pemerintah Provinsi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas segala dukungan Panitia Khusus dalam memberikan masukan serta berbagai penegasan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Darliansjah berharap sinergi antara Tim Pemerintah Provinsi dan Pansus DPRD dapat menghasilkan substansi Raperda yang komprehensif serta mampu menjawab berbagai persoalan terkait pelayanan penanaman modal dan PTSP di daerah.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan, masih terdapat sejumlah hal yang perlu disesuaikan dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Ke depan, kami berharap pembahasan dapat lebih fokus, khususnya pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Pansus sebelumnya pada 10 Februari 2026, materi muatan Raperda masih memerlukan penyempurnaan.
Menurutnya, penyempurnaan tersebut meliputi restrukturisasi substansi serta penyesuaian dengan perkembangan regulasi terbaru di tingkat nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemerintah Provinsi telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pansus DPRD juga telah menyusun dan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai instrumen pembahasan, yang memuat berbagai identifikasi ketidaksesuaian substansi, termasuk yang belum selaras dengan peraturan di atasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada rapat lanjutan ini Pansus memandang perlu melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap naskah revisi Raperda yang telah disampaikan oleh Tim Pemerintah Provinsi pada 13 April 2026.
“Naskah tersebut telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari, guna memastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta masukan yang tertuang dalam DIM,” pungkasnya.
Rapat ini turut dihadiri Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Hero Harapanno Mandouw, beserta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (red/mmckalteng)

