Palangka Raya – Pemusnahan barang bukti berupa sabu dan obat-obatan tanpa merek yang mengandung zat psikotropika, dengan metode dimusnahkan menggunakan mesin blender yang dicampur cairan pembersih.
Kasattahti Kompol Erwin Apriadi mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum serta pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, sekaligus menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika,” jelasnya, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Res Narkoba Polresta Palangka Raya, pihak Kejaksaan Negeri, penasehat hukum tersangka, serta personel internal Polresta Palangka Raya yang terkait dalam penanganan perkara.
Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta dokumentasi sebagai bentuk administrasi dan pertanggungjawaban hukum. Zal

