Palangka Raya – Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengikuti rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026). Rapat tersebut membahas percepatan penyusunan Raperda, khususnya terkait penyelesaian sengketa pertanahan.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong pembahasan regulasi tersebut. Ia menegaskan, Pemprov Kalteng siap bersinergi agar Raperda dapat dibahas secara efektif dan tuntas, serta mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan di lapangan.
“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Darliansjah menekankan pentingnya konsistensi penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pembahasan. Pemprov Kalteng akan segera menyurati seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar menugaskan pejabat atau ASN yang kompeten dan fokus dalam proses tersebut.
Terkait substansi Raperda, seluruh OPD terkait telah memberikan masukan yang kemudian dikompilasi oleh Biro Hukum. Poin-poin penting hasil kompilasi itu akan dipaparkan dan didalami dalam rapat lanjutan.
Pemprov Kalteng dan DPRD sepakat bahwa Data Inventarisasi Masalah (DIM) dari seluruh pemangku kepentingan ditargetkan sudah diterima DPRD paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan secara mendalam melalui kajian pasal demi pasal guna harmonisasi draft regulasi antara pihak eksekutif dan legislatif.
Selain itu, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai turunan dari Raperda juga akan dibahas secara simultan dan ditargetkan rampung paling lambat Juli 2026, sehingga implementasi kebijakan dapat segera dilakukan.
Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian Raperda tersebut, dengan target keseluruhan pembahasan dapat dirampungkan sebelum Agustus 2026.
Untuk memperkuat substansi dan sinkronisasi kebijakan, Pemprov Kalteng juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional dalam pembahasan.
Rapat ini turut dihadiri para kepala OPD lingkup Pemprov Kalteng serta tim ahli Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. (red/mmckalteng)

