JAKARTA – Sarjito resmi mengemban tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Pengambilan sumpah jabatan Sarjito dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pelantikan tersebut menjadi tahapan penting dalam pembentukan fungsi pengaturan dan pengawasan BMKS di bawah OJK.
Pengangkatan Sarjito mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tertanggal 31 Agustus 2026 mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan penyesuaian nomenklatur jabatan dalam keanggotaan Dewan Komisioner OJK.
Sebelumnya, Sarjito ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 setelah menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito mulai menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta penguatan kewenangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui regulasi tersebut, OJK memperoleh mandat tambahan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan BMKS. Bursa ini dirancang sebagai sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk perdagangan mineral serta komoditas strategis, termasuk produk derivatifnya.
Kehadiran BMKS diharapkan mampu membangun harga acuan mineral dan komoditas strategis Indonesia. Selain itu, pembentukannya diarahkan untuk mendukung hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing nasional, menjaga integritas pasar serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK saat ini terus mematangkan berbagai persiapan agar penyelenggaraan BMKS dapat berjalan sesuai amanat undang-undang.
Menurutnya, OJK tengah menyiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), masing-masing berkaitan dengan proses peralihan serta penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
OJK juga telah menyiapkan sumber daya manusia dan dukungan anggaran untuk menjalankan fungsi pengawasan BMKS. Friderica menargetkan berbagai persiapan tersebut dapat mendukung operasional BMKS mulai 1 Januari 2027.
Sementara itu, Sarjito menilai salah satu tugas penting dalam pengawasan BMKS adalah mendorong terbentuknya harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.
Sebagai salah satu negara penghasil mineral utama dunia, khususnya nikel, Indonesia dinilai memiliki peluang untuk meningkatkan posisi dalam pembentukan harga komoditas global.
Sarjito berharap Indonesia secara bertahap tidak lagi hanya berperan sebagai price taker, tetapi dapat menjadi price influencer hingga mampu menjadikan bursa nasional sebagai salah satu rujukan harga komoditas strategis dunia.
Untuk memastikan BMKS berjalan sesuai tujuan, OJK akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Pengambilan sumpah jabatan tersebut turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta sejumlah pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. (red/rls)


