KUALA KAPUAS-Satresnarkoba Polres Kapuas kembali menangkap R (21) terduga
pelaku pemilik narkotika jenis
sabu.
Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Kapuas Seberang II di Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas sekitar pukul 13.30 WIB Sabtu (21/2/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo kepada wartawan Minggu (22/2/2026) membenarkannya.
“Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, ” katanya.
Ia mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Kapuas Seberang II Kelurahan Hampatung Kapuas Hilir.
“Kami lakukan penyelidikan dan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti, ” katanya.
Kasat Narkoba melanjutkan selain pelaku barang bukti diamankan di antaranya 11 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,76 gram plastik kristal.
“Pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, ” katanya. (Red).

