KUALA KAPUAS-Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap AH (22) terduga pelaku pemilik Narkotika Jenis Sabu-Sabu warga Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas di rumahnya sekitar pukul 18.40 WIB Sabtu (21/2/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo kepada wartawan membenarkannya. “Pelaku beserta barang kita amankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, ”
katanya Senin (23/2/2026).
Kasat Narkoba mengatakan penangkapan tindak pidana narkotika berdasar informasi masyarakat.
Ia mengatakan dari keterangan R (24) kemudian Kasat Resnarkoba dan anggota mengamankan AH (22).
Selanjutnya petugas memanggil Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan di rumah AH (22) ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,45 gram.
“Pasal disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, ” jelasnya. (Red).

