PALANGKA RAYA –Seorang pria berinisial M (37) diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,32 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah barak kayu di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sembilan paket sabu yang disimpan rapi dalam dompet headset berwarna hitam di dalam kamar pelaku. Selain itu, petugas juga menyita satu sendok sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agung, Selasa (30/9/2025).
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. Zal

