PURUK CAHU – Sebanyak 10 desa pada delapan kecamatan di Kabupaten Murung Raya dipastikan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah pemerintah daerah menggelar sosialisasi resmi di aula A Kantor Bupati Mura, Jumat (21/11).
Sosialisasi dibuka Asisten I Setda Mura, Rahmat K. Tambunan, mewakili Bupati Heriyus, dan dihadiri unsur DPRD, DPMD, Forkopimda, serta perwakilan desa. Pemkab menilai kegiatan ini penting untuk memastikan kesiapan panitia dan peserta dalam memahami seluruh aturan teknis pelaksanaan PAW.
Rahmat menyampaikan bahwa penyelenggaraan PAW harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi agar tidak menimbulkan persoalan baru. Ia merinci desa yang akan melaksanakan PAW, di antaranya Desa Malasan, Desa Muara Untu, Desa Takajung, Desa Masao, hingga Desa Olung Muro.
Kepala DPMD Mura, Lynda Kristiane, menegaskan bahwa PAW bukan sekadar pengisian kekosongan jabatan, tetapi bagian dari menjaga kelancaran pembangunan dan pelayanan di tingkat desa. Pemerintah berharap seluruh tahapan dapat berjalan tertib dan aman hingga proses pemilihan selesai. (red)

