JAKARTA — Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE” di Kantor Pusat SMSI, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Forum ini menghadirkan para ahli hukum, akademisi, dan praktisi media untuk membedah dinamika antara kebebasan berekspresi dan regulasi digital di Indonesia.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam sambutannya menekankan pentingnya memahami aspek hukum di dunia digital agar insan pers dan pelaku konten dapat berkarya secara bertanggung jawab. “UU ITE bukan untuk ditakuti, tapi untuk dipahami. Dengan literasi hukum yang baik, kita bisa tetap kreatif tanpa melanggar aturan,” ujarnya.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber ternama, antara lain Anang Supriatna yang mewakili Jamintel Kejaksaan RI, anggota Dewan Pers sekaligus CEO Tribun Network Dahlan Dahi, pakar komunikasi Prof. Henri Subiakto dari Universitas Airlangga, serta konten kreator Rudi S. Kamri.
Dalam paparannya, Anang Supriatna menjelaskan bahwa revisi UU ITE tahun 2024 bertujuan menata ruang digital agar lebih sehat, bukan membatasi kebebasan. Ia menyoroti bahaya hoaks dan ujaran kebencian yang berpotensi merusak harmoni sosial. “Penegakan hukum dilakukan secara selektif dan berimbang, sesuai konteks dan dampaknya,” ujarnya.
Sementara itu, Dahlan Dahi mengingatkan pentingnya etika jurnalistik di era banjir informasi. “Semua yang memproduksi konten publik punya tanggung jawab moral untuk memastikan akurasi dan kebenaran,” katanya.
Prof. Henri Subiakto menambahkan, unsur kesengajaan kini menjadi titik penting dalam pasal pencemaran nama baik di UU ITE yang telah direvisi. “Seseorang baru bisa dipidana jika terbukti memiliki niat jahat,” jelasnya.
Dialog yang berlangsung interaktif ini diikuti pengurus SMSI dari seluruh Indonesia, baik secara daring maupun luring. Para peserta sepakat bahwa kolaborasi antara media, regulator, dan penegak hukum menjadi kunci menciptakan ekosistem digital yang sehat dan beretika. (red)

