By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Henri Subiakto Ingatkan Bahaya Salah Tafsir UU ITE: “Bisa Jadi Alat Kriminalisasi Wartawan”
Bagikan
head insight kalimantan putih head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Headline

Henri Subiakto Ingatkan Bahaya Salah Tafsir UU ITE: “Bisa Jadi Alat Kriminalisasi Wartawan”

29 Oktober 2025
Bagikan
Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE” yang digelar SMSI Pusat secara daring, Selasa (28/10/2025. (ist)
Bagikan

JAKARTA — Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Prof. Henri Subiakto, mengingatkan bahwa penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menjadi alat untuk menekan kebebasan pers.

Dalam Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE” yang digelar SMSI Pusat secara daring, Selasa (28/10/2025), Prof. Henri menyoroti masih adanya praktik pelaporan terhadap wartawan menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE. “Sekarang banyak orang yang mudah sekali melapor. Sedikit berbeda pendapat, langsung dianggap melanggar UU ITE. Ini yang berbahaya,” ujarnya.

Baca Juga

Operasi Narkoba di Puntun, 2 Pengedar Diamankan dan 15 Orang Positif Sabu
Tagih Janji Listrik Tak Lagi Padam, Massa Geruduk PLN hingga Lempar Telur Busuk

Ia menilai, maraknya kriminalisasi terhadap jurnalis menunjukkan bahwa masih ada kesalahpahaman antara produk jurnalistik dan konten pribadi di media sosial. “Wartawan bekerja di bawah payung Undang-Undang Pers. Produk jurnalistik tidak bisa disamakan dengan opini pribadi di dunia maya,” tegasnya.

Prof. Henri juga menjelaskan bahwa perkembangan media baru seperti podcast dan media daring memberikan ruang kebebasan yang luas bagi masyarakat untuk berkreasi. Namun, kebebasan itu harus diiringi dengan tanggung jawab dan pemahaman etika jurnalistik. “Media baru boleh tumbuh, tapi tetap harus menjaga objektivitas dan verifikasi fakta,” katanya.

Menurutnya, dengan 191 juta pengguna internet dan 224 juta akun media sosial aktif, potensi penyalahgunaan informasi semakin besar. Oleh karena itu, UU ITE perlu diterapkan secara proporsional dan transparan.

“UU ITE tidak boleh menjadi momok bagi pers. Justru harus dijadikan alat untuk memperkuat profesionalisme media dan melindungi publik dari penyebaran hoaks,” ujarnya.

Menutup paparannya, Prof. Henri mendorong SMSI untuk terus memperjuangkan revisi dan penegakan UU ITE yang adil. “Pers bukan musuh, tapi mitra dalam menjaga demokrasi dan kebenaran informasi,” pungkasnya. (red)

Anda mungkin juga menyukai ini

Miris, Ibu Rumah Tangga Ini Terlibat Peredaran Sabu, Alasannya Nekat karena Kebutuhan Hidup
PKS Kalteng Perkuat Pembinaan Pejabat Publik Berbasis Sistem
Apes Tak Ada di Kalender, Penjual ‘Garam Cina’ Diringkus Saat Menunggu Pembeli
Apes! Bawa Enam Paket Sabu, Dua Pria Berakhir di Balik Jeruji
Tak Berkutik! 27 Paket Sabu yang Disembunyikan di Dalam Lemari Berhasil Dibongkar
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Songsong HPN 2026, SMSI Tegaskan Pentingnya Literasi Digital di Era Media Baru
Next Article Bupati Heriyus Ajak Pemuda Murung Raya Jadi Motor Inovasi Menuju 2030
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Headline

Ngaku Jaksa Bisa Urus Perceraian, Sopir Taksi Online di Palangka Raya Tipu Korban Rp5 Juta

21 September 2026
Headline

Dua Jasad Ditemukan Terdampar di Pantai Seruyan, Diduga Korban KM Virgo Transport 8

21 September 2026
Headline

Penerbangan Tertunda Akibat Kabut Asap, Buruh Konstruksi Tertahan 3 Hari di Bandara Tjilik Riwut

21 September 2026
Headline

Relawan Karhutla Kalteng Dapat Bantuan Pangan dan Jaminan Sosial

19 September 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?