JAKARTA — Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Prof. Henri Subiakto, mengingatkan bahwa penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menjadi alat untuk menekan kebebasan pers.
Dalam Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE” yang digelar SMSI Pusat secara daring, Selasa (28/10/2025), Prof. Henri menyoroti masih adanya praktik pelaporan terhadap wartawan menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE. “Sekarang banyak orang yang mudah sekali melapor. Sedikit berbeda pendapat, langsung dianggap melanggar UU ITE. Ini yang berbahaya,” ujarnya.
Ia menilai, maraknya kriminalisasi terhadap jurnalis menunjukkan bahwa masih ada kesalahpahaman antara produk jurnalistik dan konten pribadi di media sosial. “Wartawan bekerja di bawah payung Undang-Undang Pers. Produk jurnalistik tidak bisa disamakan dengan opini pribadi di dunia maya,” tegasnya.
Prof. Henri juga menjelaskan bahwa perkembangan media baru seperti podcast dan media daring memberikan ruang kebebasan yang luas bagi masyarakat untuk berkreasi. Namun, kebebasan itu harus diiringi dengan tanggung jawab dan pemahaman etika jurnalistik. “Media baru boleh tumbuh, tapi tetap harus menjaga objektivitas dan verifikasi fakta,” katanya.
Menurutnya, dengan 191 juta pengguna internet dan 224 juta akun media sosial aktif, potensi penyalahgunaan informasi semakin besar. Oleh karena itu, UU ITE perlu diterapkan secara proporsional dan transparan.
“UU ITE tidak boleh menjadi momok bagi pers. Justru harus dijadikan alat untuk memperkuat profesionalisme media dan melindungi publik dari penyebaran hoaks,” ujarnya.
Menutup paparannya, Prof. Henri mendorong SMSI untuk terus memperjuangkan revisi dan penegakan UU ITE yang adil. “Pers bukan musuh, tapi mitra dalam menjaga demokrasi dan kebenaran informasi,” pungkasnya. (red)

