MUARA TEWEH – Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan lima orang di wilayah Benangin I, Kecamatan Teweh Timur. Tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan serta Kasubsipenhumas Iptu Novendra WP dalam konferensi pers di Mapolres Barito Utara, Selasa (21/4/2026).
Kapolres menjelaskan, ketiga terduga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial VN, LK, dan SA. Penangkapan dilakukan secara bertahap di lokasi berbeda sejak Senin (20/4/2026). Salah satu terduga pelaku, yakni LK, diketahui pernah menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Menurut hasil penyelidikan sementara, insiden yang menewaskan lima orang dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka berat itu diduga dipicu sengketa lahan yang telah berlangsung antara dua kelompok keluarga.
Lahan yang menjadi sumber perselisihan berada di kawasan hutan dekat jalan perusahaan di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Kedua pihak disebut sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut hingga berujung pada aksi penyerangan di sebuah pondok.
“Korban meninggal dunia berjumlah lima orang dan satu orang lainnya mengalami luka berat. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” ujar AKBP Singgih Febiyanto.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang atau mandau yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan senjata api setelah sejumlah saksi mengaku mendengar suara letusan saat peristiwa berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan mengatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kami masih melakukan pengembangan guna membuat terang perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Para terduga pelaku saat ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP. Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Diketahui, tragedi tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Benangin, Kecamatan Teweh Timur. Lima anggota satu keluarga dilaporkan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif di RSUD Muara Teweh.
Polres Barito Utara mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum hingga proses penyidikan selesai. (red)


