MUARA TEWEH-Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi mengajukan usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Pengajuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 600/310/DISNAKER-KOP-UKM/A1/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Surat yang ditandatangani Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, itu merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Barito Utara yang dibahas dan disepakati dalam rapat pada hari yang sama. Pemkab menyatakan menyetujui hasil penghitungan penyesuaian upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam usulan tersebut, UMK Barito Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.093.071,54 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di kisaran Rp3,9 juta, atau meningkat sekitar 5 persen.
Selain UMK, Pemkab Barito Utara juga mengusulkan besaran UMSK 2026 untuk beberapa sektor strategis. Pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, khususnya subsektor perkebunan kelapa sawit, UMSK diusulkan sebesar Rp4.095.118,07 per bulan. Sementara untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSK diusulkan sebesar Rp4.095.936,68 per bulan.
Melalui surat tersebut, Pemkab Barito Utara berharap Gubernur Kalimantan Tengah dapat menetapkan usulan UMK dan UMSK 2026 melalui Keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Usulan penetapan upah minimum ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, serta perwakilan serikat pekerja di Barito Utara. (red)


