MUARA TEWEH-Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai memfinalisasi kebijakan pengupahan tahun 2026 dengan mengirimkan usulan resmi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Usulan tersebut mencakup penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim usaha.
Pengajuan dilakukan setelah Dewan Pengupahan Daerah Barito Utara menyelesaikan pembahasan dan mencapai kesepakatan bersama. Hasil perhitungan tersebut kemudian dituangkan dalam surat rekomendasi yang ditandatangani Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk diproses lebih lanjut.
Dalam skema yang diusulkan, nilai UMK Barito Utara tahun 2026 berada di angka lebih dari Rp4 juta per bulan. Besaran ini menunjukkan adanya penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya, dengan persentase kenaikan sekitar lima persen, seiring perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak.
Selain upah minimum umum, pemerintah daerah juga mengusulkan upah sektoral bagi bidang usaha tertentu. Sektor perkebunan kelapa sawit, yang masuk dalam kelompok pertanian, kehutanan, dan perikanan, diusulkan memiliki standar upah sedikit lebih tinggi dari UMK. Hal serupa juga berlaku bagi sektor pertambangan dan penggalian yang dinilai memiliki karakteristik dan risiko kerja tersendiri.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan, seluruh usulan tersebut disusun dengan mengacu pada regulasi pengupahan nasional serta hasil dialog antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Selanjutnya, keputusan final akan berada di tangan Gubernur Kalimantan Tengah melalui penetapan resmi dalam bentuk keputusan gubernur.
Sebagai bentuk transparansi, rekomendasi pengupahan tersebut juga disampaikan kepada DPRD Kabupaten Barito Utara, instansi ketenagakerjaan provinsi, serta perwakilan serikat pekerja untuk menjadi bahan pengawasan dan sosialisasi ke masyarakat. (red)


