PALANGKARAYA -Kejaksaan Negeri Palangka Raya menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya pada Selasa, 28 April 2026. Penggeledahan itu berlangsung dalam rangka penelusuran sejumlah dokumen dan data yang dibutuhkan penyidik.
Penggeledahan itu diduga terkait penyelidikan pengelolaan dana hibah Pilkada. Kasi Intel Kejari Palangka Raya Hadiarto membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Benar, ada penggeledahan yang kami lakukan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada tahun 2023-2024,” katanya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, penggeledahan ini bertujuan menelusuri penggunaan dana hibah dengan nilai anggaran yang cukup besar.
Hadiarto menyebut, pemeriksaan berlangsung menyeluruh dan memerlukan waktu lebih lama karena sejumlah dokumen harus diteliti satu per satu
“Detail terkait perkara ini akan dijelaskan besok dalam agenda konferensi pers,” ungkapnya.
Selama penggeledahan, aktivitas di dalam Kantor KPU terlihat intens. Petugas kejaksaan terlihat keluar masuk ruangan sambil membawa berkas yang diduga berhubungan dengan proses penyelidikan.
Tak hanya itu, beberapa petugas juga membawa kantong plastik yang diduga berisi dokumen dan barang bukti untuk diamankan.
Proses penggeledahan masih berlangsung hingga malam hari dengan pengamanan ketat dari aparat kejaksaan serta personel TNI di lokasi.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro belum memberikan keterangan resmi saat dimintai tanggapan mengenai penggeledahan yang dilakukan aparat kejaksaan. Zal

