Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mematangkan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui rapat sinkronisasi tata cara penilaian yang digelar di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (30/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Darliansjah. Ia menegaskan bahwa tim penilai akan segera bergerak melakukan penilaian secara terintegrasi, meliputi aspek administratif, substantif, dan teknis.
“Tim penilai mulai bekerja hari ini untuk melakukan penilaian administratif. Penilaian substantif dan teknis disepakati dilakukan langsung di lapangan,” ujar Darliansjah.
Menurutnya, kunjungan lapangan akan segera dijadwalkan guna memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan. Hasil dari penilaian tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah memenuhi kriteria sebagai BLUD.
Ia juga menekankan bahwa standar minimal kelayakan harus menjadi perhatian bersama. “Syarat minimal dari penilaian administratif, substantif, dan teknis adalah 60 persen. Ini harus menjadi acuan bersama,” tegasnya.
Selain itu, percepatan penyusunan regulasi pendukung menjadi fokus penting, khususnya Peraturan Gubernur terkait tarif layanan BLUD. Darliansjah menilai keberadaan regulasi tersebut sangat krusial agar layanan dapat berjalan optimal dengan dasar hukum yang jelas.
“Penyusunan Peraturan Gubernur tentang tarif layanan BLUD menjadi prioritas agar pelayanan berjalan dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menilai penerapan BLUD merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi serta kemandirian layanan publik di daerah.
“BLUD telah sesuai dengan regulasi pusat dan bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran, sehingga relevan untuk diterapkan,” ungkap Yuas.
Ia mengingatkan bahwa implementasi BLUD tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus berdampak nyata terhadap kualitas pelayanan.
“BLUD tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus diimplementasikan secara optimal dalam pelayanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yuas menyebut UPT Laboratorium Lingkungan memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai BLUD. Hal ini didukung oleh kebutuhan pasar, khususnya dari perusahaan yang memerlukan layanan uji lingkungan.
“UPT ini telah memiliki pasar, sehingga berpeluang besar. Dengan penerapan BLUD, unit tersebut tidak lagi bergantung pada APBD dan berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah,” jelasnya.
Hasil rapat ini akan ditindaklanjuti melalui percepatan penilaian lapangan, penguatan koordinasi antar perangkat daerah, serta penyusunan regulasi pendukung. Pemprov Kalimantan Tengah berharap penerapan BLUD pada UPT Laboratorium Lingkungan dapat segera terealisasi guna meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendorong kemandirian keuangan daerah. (red/mmckalteng)

