PALANGKARAYA -Sebuah rumah di kawasan Perum Vila Katimpun, Jalan Pelajar, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, yang tampak biasa dari luar, ternyata diduga dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu. Aktivitas mencurigakan di lokasi itu akhirnya terendus aparat kepolisian.
Dari pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan dua terduga pelaku berinisial S.E. (49) dan S. (46). Keduanya terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi,” katanya, Rabu 29 April 2026.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan 21 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 17,27 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku.
Tak berhenti di sana, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah penginapan di kawasan Jalan A. Yani yang digunakan salah satu pelaku. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan alat yang diduga dipakai untuk mengonsumsi sabu dan diakui milik para pelaku.
Kedua pelaku telah diamankan di Polresta Palangka Raya bersama barang bukti hasil pengungkapan. Polisi kini fokus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan di balik peredaran tersebut. Zal


