PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi dengan total barang bukti mencapai 9,3 kilogram sabu dan 185 butir ekstasi.
Dari rangkaian operasi di sejumlah wilayah, petugas mengamankan delapan tersangka yang terlibat dalam distribusi narkotika antarprovinsi.
Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah penangkapan tiga tersangka awal, yakni pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece, serta seorang pemuda bernama Reynold, pada Sabtu malam, 8 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman Km 21, Kotawaringin Timur.
Pengembangan kasus kemudian mengarah hingga ke Kalimantan Timur dan sejumlah kota besar seperti Pontianak, Jakarta, Palangka Raya, dan Balikpapan. Pada 16 November 2025, tim gabungan BNNP Kalteng, BNNP Kaltim, dan BNNK Balikpapan menangkap Rodi Franko dan Lilis Suganda di depan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. Dua hari kemudian, Ari Wibowo ditangkap di Perumahan Lamaru, Balikpapan Timur.
Upaya pengejaran terakhir dilakukan terhadap tersangka Hengky, yang masuk DPO. Usai kabur dan bersembunyi di hutan, ia ditangkap pada 24 November 2025 di Kuala Pembuang Satu, Seruyan Hilir.
“Dari mobilnya, petugas menemukan tambahan 700 gram sabu yang disembunyikan di dalam pompa galon elektrik dan kantong plastik merah,” ungkapnya.
Penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini menggunakan pola distribusi berlapis, dengan pengiriman barang dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah menggunakan kendaraan pribadi. Barang bukti disembunyikan dalam speaker dan pompa galon elektrik, sementara komunikasi antaranggota jaringan memakai nomor telepon dari berbagai provinsi untuk menghindari pelacakan.
BNN menegaskan bahwa keberhasilan operasi lintas provinsi ini menjadi bukti komitmen dalam memutus alur peredaran gelap narkotika di Kalimantan maupun tingkat nasional. Zal

