Palangka Raya –Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) patut diapresiasi atas komitmennya dalam menegakkan disiplin serta melakukan penindakan internal terhadap oknum anggota Polri yang terbukti melanggar aturan.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 31 personel Polri di lingkungan Polda Kalteng dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian.
Sanksi tegas tersebut dijatuhkan karena para oknum terbukti melakukan berbagai pelanggaran berat yang dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa keputusan PTDH terhadap puluhan personel tersebut telah melalui proses panjang dan pertimbangan matang, baik dari aspek pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, hingga tindak pidana.
“Pemecatan tidak dengan hormat ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri,” ujar Kapolda.
Dari total 31 personel yang di-PTDH, 10 orang terlibat penyalahgunaan narkoba, 11 orang melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin, 1 orang tersangkut kasus perselingkuhan, serta 11 orang lainnya terlibat tindak pidana umum.
Jumlah personel yang diberhentikan pada tahun 2025 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024, yang menunjukkan keseriusan Polda Kalteng dalam membersihkan institusi dari anggota yang tidak berintegritas dan tidak profesional.
Langkah tegas tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah. Zal

