PALANGKA RAYA –
Di usianya yang sudah memasuki masa senja selayaknya sudah digunakan untuk mendekatkan diri dengan Pencipta. Namun hal ini tidak berlaku bagi AR (50) dan terpaksa menikmati masa tuanya hidup di balik jeruji besi.
Bukannya bertobat, pria paruh baya ini malah menjalankan bisnis barang haramnya menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kini AR harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang pria di Jalan Dr. Murjani Gang Wijaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria paruh baya warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang diduga sebagai pelaku peredaran sabu.
Saat digeledah di dalam barak milik seorang warga, petugas menemukan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kaos kaki sebelah kiri yang dikenakan oleh terlapor.
Selain dua paket narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua lembar tisu putih yang digunakan sebagai pembungkus dan satu unit ponsel merk Vivo warna biru, yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. Semua barang bukti diakui oleh terlapor sebagai miliknya.
“Pengungkapan ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, dan ini akan terus kami lakukan secara konsisten dan berkesinambungan,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol.Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu (11/6/2025).
Akibat perbuatannya AR dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (rzl)

