MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Anggota DPRD Barito Utara, H Nurul Anwar, mengapresiasi penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla oleh Bupati Barito Utara H Shalahuddin.
Menurut Nurul, kebijakan tersebut menjadi langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat dan aparatur, terutama ketika kondisi kualitas udara mengalami penurunan.
Hal tersebut disampaikannya, Senin (7/9/2026). Ia menilai pembatasan aktivitas luar ruangan yang tidak mendesak merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam mengurangi risiko paparan kabut asap.
“Kalau kondisi udara belum sehat, aktivitas di luar ruangan memang perlu dibatasi. Ini bukan berarti pelayanan pemerintah berhenti, tetapi dilakukan penyesuaian agar masyarakat dan aparatur tetap terlindungi,” ujarnya.
Nurul mengingatkan kabut asap dapat berdampak terhadap kesehatan, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan. Karena itu, warga diimbau memperhatikan kondisi udara sebelum melakukan aktivitas di luar rumah.
Ia juga meminta pelayanan publik tetap berjalan sesuai ketentuan. Bagi ASN yang harus menjalankan tugas di luar ruangan, faktor keselamatan perlu menjadi perhatian, termasuk dengan menggunakan masker sebagai perlindungan.
Selain itu, Nurul mengajak masyarakat ikut berperan dalam pencegahan karhutla. Warga diminta tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran.
“Penanganan kabut asap tidak cukup hanya dilakukan pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan kebakaran,” tegasnya.
Ia berharap kondisi udara di Barito Utara segera membaik sehingga aktivitas masyarakat, pemerintahan dan pendidikan dapat kembali berlangsung secara normal. (red)


