MUARA TEWEH – Rencana pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Tumenggung Surapati mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Barito Utara. Peningkatan kapasitas kedua ruas jalan tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan perkembangan aktivitas masyarakat dan lalu lintas di dalam Kota Muara Teweh.
Anggota DPRD Barito Utara, Suhendra, mengatakan pertumbuhan aktivitas perkotaan perlu diimbangi dengan ketersediaan infrastruktur transportasi yang memadai. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pelebaran jalan perlu dipersiapkan secara matang.
“Melihat kondisi lalu lintas saat ini, terutama pada jam-jam sibuk, pelebaran jalan memang sudah diperlukan. Program ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat apabila dilaksanakan sesuai perencanaan,” ujar Suhendra di Muara Teweh, Senin (6/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah mencermati hasil Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh yang dilaksanakan di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurut Suhendra, pelebaran jalan tidak hanya berkaitan dengan penambahan ruang bagi kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari penataan dan pengembangan infrastruktur perkotaan. Karena itu, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kondisi di lapangan.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang terlebih dahulu menyampaikan kajian teknis kepada masyarakat melalui konsultasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam proses pembangunan yang berdampak terhadap masyarakat.
“Konsultasi publik menjadi tahapan penting agar masyarakat mengetahui manfaat program sekaligus dapat memberikan masukan kepada pemerintah. Ini merupakan proses yang harus terus dijaga,” katanya.
Suhendra berharap komunikasi antara pemerintah dan masyarakat terus dilakukan selama tahapan pengadaan tanah berlangsung. Penyampaian informasi secara terbuka dinilai dapat membantu masyarakat memahami setiap proses pembangunan yang akan dilaksanakan.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar kepentingan pemilik lahan yang terdampak tetap diperhatikan. Setiap tahapan pengadaan tanah diharapkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mengutamakan musyawarah.
“Harapan kami seluruh proses dapat berjalan lancar, transparan dan tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat yang terdampak,” pungkasnya. (red)


