PURUK CAHU – DPRD Murung Raya menyambut positif langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Murung Raya yang telah menerbitkan Surat Edaran mengenai kewajiban penggunaan material Galian C berizin pada seluruh pekerjaan konstruksi.
Anggota Komisi II DPRD Mura, Olivia Wiswanti, Jumat (14/11), menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk memastikan seluruh proyek pemerintah menggunakan bahan baku yang sah. Ia menegaskan, penerbitan surat edaran ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menekan praktik penggunaan material dari sumber ilegal yang dapat berdampak pada kualitas pekerjaan maupun kepatuhan hukum.
Surat edaran yang ditujukan kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan konsultan pengawas itu menegaskan bahwa setiap kontrak pekerjaan konstruksi yang memerlukan material Galian C harus mencantumkan sumber material berizin, lengkap dengan salinan dokumen resmi seperti IUP, IUPR, atau perizinan OSS.
Penyedia jasa juga diingatkan agar tidak menggunakan material dari sumber yang tidak memiliki izin, dan apabila pelanggaran ditemukan, maka seluruh tanggung jawab berada pada pihak penyedia.
Olivia berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Menurutnya, kejelasan aturan dalam surat edaran tersebut mampu memperkuat pengawasan sekaligus mendorong pelaksana proyek agar lebih tertib dan transparan dalam memenuhi ketentuan penggunaan material konstruksi. (red)

